|
Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT di Kantor Pelayanan Pajak
Pengertian dan Ketentuan
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang
pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak yang masuk dalam wilayah kerja maupun wilayah uji coba
PPDDP sesuai dengan tahapan implementasi.
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi SPT Masa
PPN, SPT Tahunan PPh OP 1770, SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SPT Tahunan
PPh OP 1770 SS yang dilakukan proses penerimaan dan pengemasan oleh KPP
dan harus disampaikan ke PPDDP.
- Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penerimaan SPT adalah serangkaian kegiatan untuk menerima SPT yang
disampaikan Wajib Pajak, menerbitkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen
(LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS), meneliti kesesuaian data antara
SPT dengan LPAD serta menyatukannya.
- Pengemasan SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Petugas pengemas untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel
label barcode pada LPAD, merekam nomor LPAD, dan memindai label barcode
dengan barcode reader dan memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke
dalam kemasan (box) serta membuat Daftar Isi Kemasan dengan menggunakan
Aplikasi Pengemasan.
- KPP harus melakukan penelitian, penerimaan, pengemasan, dan
penyampaian kemasan ke PPDDP atau pengambilan kemasan oleh PPDDP atas
SPT yang ditentukan untuk dilakukan pengolahan di PPDDP.
- KPP harus melakukan pengemasan dalam jangka waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja untuk SPT masa PPN dan 30 (tiga puluh) hari kerja
untuk SPT Tahunan PPh sejak tanggal terima pada BPS/LPAD.
- KPP tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman atas SPT
sebagaimana dimaksud dalam angka romawi I huruf a dan b, kecuali untuk
SPT Lebih Bayar (restitusi).
|
II. | Tata Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT
Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta
dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan
petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT
dengan penjelasan sebagai berikut :
1. | Untuk SPT Masa PPN
a. | Tata
cara penelitian dan penerimaan SPT Masa PPN, wajib dilaksanakan
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini; |
b. | Format Lembar Penelitian SPT Masa PPN ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; |
c. | SPT
Masa PPN yang disampaikan langsung, sebelum mencetak BPS/LPAD Petugas
TPT wajib melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak untuk memastikan
kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan
SPT-nya yang meliputi :
1) | NPWP |
2) | Nama |
3) | Masa Pajak |
4) | Status pembetulan |
|
d. | SPT
Masa PPN yang disampaikan tidak langsung, sebelum mencetak BPS/LPAD
Petugas TPT wajib memastikan kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD
yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) | NPWP |
2) | Nama |
3) | Masa Pajak |
4) | Status pembetulan |
|
|
2. | Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
a. | Tata
cara penelitian dan penerimaan SPT Tahunan PPh OP 1770, SPT Tahunan PPh
OP 1770 S dan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS wajib dilaksanakan sebagaimana
ditetapkan pada :
1) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; |
2) | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. |
|
b. | Sebelum
mencetak BPS/LPAD Petugas TPT wajib memastikan kesesuaian antara
elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) | NPWP |
2) | Nama |
3) | Jenis SPT |
4) | Tahun Pajak |
5) | Status pembetulan |
|
|
3. | Terhadap SPT yang sudah dilakukan penelitian dan penerimaan harus dilakukan proses pengemasan oleh KPP; |
4. | Tata Cara Pengemasan SPT dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; |
5. | Terhadap SPT yang telah dikemas, dilakukan pengiriman kemasan ke PPDDP atau pengambilan kemasan oleh PPDDP; |
6. | Tata
cara pengambilan kemasan SPT oleh PPDDP dilakukan sesuai dengan SOP
PPDDP Nomor DPC21 - 0003 tentang Tata Cara Pengambilan Kemasan dari KPP; |
7. | Tata
Cara Pengiriman Kemasan SPT oleh KPP ke PPDDP ditetapkan lebih lanjut
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersendiri. |
|
III. | Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT
KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib
Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan
bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
1. | Penyelenggaraannya harus dilaksanakan dengan cara :
- Sederhana, materi penyuluhan disusun dengan sistematika yang
sederhana sehingga mudah dipahami dan mengesankan kepada Wajib Pajak
bahwa pengisian SPT merupakan sesuatu hal yang mudah dilakukan;
- Komunikatif, penyampaian materi dilakukan dengan menarik dan mudah
dipahami sesuai dengan karakteristik peserta, misalnya dengan
menggunakan simulasi atau mengisi SPT bersama;
- Interaktif, peserta dapat terlibat langsung, melakukan tanya jawab,
atau berinteraksi secara langsung dengan mengisi SPT-nya masing-masing
dengan dibimbing oleh petugas pajak.
|
2. | Penyelenggaraan
Kelas Pengisian Bersama SPT dilakukan sebelum jatuh tempo penyampaian
SPT, sehingga Wajib Pajak dapat langsung menyampaikan SPT tersebut
setelah selesai mengikuti kegiatan Kelas Pengisian Bersama SPT. |
3. | Dalam
surat undangan yang disampaikan kepada Wajib Pajak, agar diinformasikan
bahwa Wajib Pajak diminta untuk membawa dokumen/data/catatan yang
dibutuhkan untuk melakukan pengisian SPT pada saat mengikuti Kelas
Pengisian Bersama SPT. |
4. | Untuk
menampung Wajib Pajak lainnya yang tidak menerima surat undangan namun
berminat mengikuti sosialisasi, diinstruksikan agar KPP memasang
pengumuman terbuka perihal "Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT"
guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti kelas tersebut. |
5. | Tata
cara penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT dilaksanakan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini. |
|
IV. | Koordinasi antar unit organisasi terkait
Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit
organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
1. | Kepala
PPDDP berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP dalam rangka
mengawasi pelaksanaan penelitian, penerimaan dan pengemasan SPT serta
dapat membantu kelancaran kegiatan-kegiatan tersebut dari KPP dalam
wilayah kerjanya sehingga SPT tersebut dapat diproses secara sistematis
pada aplikasi PPDDP. |
2. | Kepala
Kantor Wilayah DJP wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan Kelas Pengisian
Bersama SPT serta memastikan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung
dengan baik di KPP dalam wilayah kerjanya sehingga SPT tersebut dapat
diproses secara sistematis di PPDDP. |
3. | Kepala Kantor Wilayah DJP menunjuk salah seorang Kepala Bidang sebagai penanggung jawab kegiatan. |
4. | Kepala
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen pada PPDDP berkoordinasi
secara berkala dengan Kepala KPP dan salah satu Kepala Bidang yang
diberi tugas oleh Kepala Kanwil DJP sebagai penanggung jawab untuk
menyelesaikan masalah yang ada, agar seluruh SPT dapat diproses secara
sistematis di PPDDP. |
5. | Para
Kepala KPP diminta agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat
Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya
dengan sebaik-baiknya. |
|
V. | Ketentuan Peralihan
Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan
SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan
aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan
sebagai berikut :
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-64/PJ/2008
tanggal 4 Nopember 2008 tentang Tata Cara Pengolahan dan Penerimaan SPT
Masa PPN 1108 di Kantor Pelayanan Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan dinyatakan tidak berlaku;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011
tanggal 10 Januari 2011 tentang Petunjuk Teksnis Tata Cara Penerimaan
dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku untuk SPT
Tahunan PPh OP sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i=&hlm=21&page=show&id=14725
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar