Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT di Kantor Pelayanan Pajak
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tata Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Koordinasi antar unit organisasi terkait Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Ketentuan Peralihan Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan sebagai berikut :
|
Mahasiswa Pajak (Joelan Fransisco Pardede)
Selasa, 28 Agustus 2012
Penerimaan dan Pengemasan SPT di KPP
Senin, 18 Juni 2012
Tata cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak
Tata cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak
Dasar Pemindahbukuan
1.Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKPLB, SKPPKP.
2.Terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
3.Adanya pembayaran yang melebihi pajak yang terutang
4.Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
5.Adanya kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)6.Adanya pemecahan SSP.
KMK No. 88/KMK.04/1991
Kepdirjen No. KEP-965/PJ.9/1991
Kepdirjen No. KEP-965/PJ.9/1991
|
Waktu Penyelesaian :Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap |
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
1. WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak (keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi WP yang wajib SPT Tahunan PPh. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik;
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan WP Patuh paling lama tanggal 20 Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditentukan sebagai WP Patuh.
5. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
a. Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
b. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
d. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
e. Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.
6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan kepada WP Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai WP Patuh :
a. Terhadap WP tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
d. WP terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya; atau
e. WP terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Kepada WP Patuh yang tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut, akan diberitahu secara tertulis.
7. WP Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
sumber:http://www.pajak.go.id
1. WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak (keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi WP yang wajib SPT Tahunan PPh. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik;
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan WP Patuh paling lama tanggal 20 Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditentukan sebagai WP Patuh.
5. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
a. Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
b. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
d. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
e. Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.
6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan kepada WP Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai WP Patuh :
a. Terhadap WP tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
d. WP terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya; atau
e. WP terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Kepada WP Patuh yang tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut, akan diberitahu secara tertulis.
7. WP Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
sumber:http://www.pajak.go.id
PERUBAHAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)
PERUBAHAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)
Surat Edaran Dirjen Pajak SE-60/PJ/2009
1.a.Pemeriksa, atau peneliti mengisi data
Identitas Wajib Pajak secara jelas dan lengkap menurut dengan keadaan yang
sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan/ penelitian; atau
b.Account Representative (AR)
melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah
pengawasannya. Dalam hal data Master File belum lengkap, diterbitkan Surat
Permintaan Kelengkapan Data Identitas untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak.
2.Pemeriksa, peneliti, Account Representative
(AR) atau seksi/unit terkait selanjutnya membuat permintaan perubahan data
identitas Wajib Pajak/PKP, kemudian bersama dengan dokumen/formulir perubahan
data identitas Wajib Pajak hasil pemeriksaan/penelitian atau yang disampaikan
oleh Wajib Pajak atas permintaan AR, diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data
dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman/updating data pada Master File
Wajib Pajak.
*Kecuali
atas perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan, tidak perlu dibuatkan permintaan perubahan data
identitas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
3.Kepala Seksi PDI
menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2
atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya menugaskan kepada Pelaksana untuk
dilakukan perekaman.
4.Pelaksana Seksi PDI
menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2
atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut melakukan
perekaman/update data Wajib Pajak pada Master File Wajib Pajak.
5.Setelah selesai
dilakukan perekaman Pelaksana Seksi PDI membuat Berita Acara Perubahan Data
Wajib Pajak/PKP dan menandatanganinya. Kemudian bersama dengan dokumen/formulir
sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan
bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan, Berita Acara diteruskan kepada Kepala
Seksi PDI untuk ditandatangani.
6.Kepala Seksi PDI
menandatangani Berita Acara dan menugaskan Pelaksana untuk mengarsipkannya.
7.Setelah ditandatangani,
Berita Acara dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data
identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan
oleh Pelaksana Seksi PDI diarsipkan ke dalam ordner sebagai tanda bahwa proses
updating Master File Wajib Pajak telah selesai.
Flow chart
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak
denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu
wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai
peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
Identifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta
foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data
administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
Verifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta
foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi
PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan
dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan
posisi relatif OP.
Pendaftaran
(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor 12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)
Dalam rangka pendataan, Subjek pajak
wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diberikan oleh DJP.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh wajib
pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang PBB.
SPOP tersebut harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta
ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) oleh Subjekpajak.
Yang dimaksud dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu adalah :
-
jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta
dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak
dibuat sedemikian rupa sehinga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat
merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.
- Benar, berarti data yang
dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas
tanah dan/atau bangunan,
tahun dan harga
perolehan dan seterusnya
dengan kolom-kolom atau pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Lengkap, artinya bahwa semua
kolom dalam SPOP, baik yang menyangkut Subjek pajak/Wajib
Pajak maupun data tanah dan atau
bangunan harus diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian SPOP tersebut
harus diberi tanggal pengisian SPOP dan ditandatangani
oleh Wajib Pajak. Apabila karena sesuatu hal Wajib Pajak pengisian SPOP-nya
kepada orang lain, maka Wajib Pajak tersebut harus memberikan kuasa kepada
orang di maksud dengan membuatkan surat kuasa di atas materai Rp. 6.000,-.
- Tepat waktu, artinya SPOP
yang sudah diisi oleh Wajib Pajak dengan jelas, benr, dan lengkap serta ditandatangani harus
dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB tersebut
di atas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
SPOP oleh Wajib Pajak.
Atas dasar SPOP tersebut DJP menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Proses Pendataan
(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor
12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)
Proses Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
(KP PBB) sesuai dengan KEP-533/PJ./2000.
Dalam hal KP PBB belum
melakukan pendataan, Subjek PBB dapat
mendaftarkan sendiri objek pajak
yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan (self assessment di bidang pelaporan) dengan cara mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP). Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang
tersedia dalam SPOP.
SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap
serta ditandatangani dan disampaikan
ke Kantor Pelayanan PBB yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP
oleh Subjek Pajak atau
kuasanya. Pengisian SPOP dalam rangka pendaftaran harus dilengkapi dengan
denah objek pajak.
Formulir SPOP disediakan dan dapat
diperoleh dengan cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau di tempat-tempat lain
yang ditunjuk.
Tata Cara Pemindahan Pengusaha Kena Pajak
Tata Cara Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak
Peraturan DIRJEN PAJAK NO-44/PJ/2008
Pasal 6
1.Dalam hal
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak
dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru
dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir
Perubahan Data dan PKP Pindah.
2.Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.KPP Lama
wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan
ditembuskan ke KPP Baru; atau
b.KPP Baru
meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat
Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.
3.KPP Baru wajib
menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP
Lama.
4.KPP Lama menerbitkan
Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP
dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
Tata Cara Penyelesaian Pemindahan PKP di KPP Lama
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1. Wajib
Pajak mengajukan berkas permohonan
pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran
dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak
BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD
akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada
Penata Usaha Tempat Pelayanan
Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
3.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
4. Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat
Pindah kemudian
dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
6. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
7. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
8. Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan
Pajak baru.
9.
Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
10. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dan merekam
faximili Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
11.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian
menyerahkannyan kepada Kepala Seksi
Pelayanan. Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak
dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
12. Kepala
Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
13. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
14. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi
Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian
Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
15.
Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
1. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima faximili
Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru, mencetak Bukti Penerimaan
Surat dan Lembar Pengawasan Arus
Dokumen kemudian meneruskannya ke
Pelaksana Seksi Pelayanan.
2.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah.
3. Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat
Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
4.
Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
5. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
6. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi
Pelayanan juga harus mengirim faximili Surat
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
7. Proses
selesai. Faximili Surat Pindah akan
diproses dalam SOP Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
8. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Baru.
9.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima
faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak
baru kemudian mencetak Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
10. Pelaksana
Seksi Pelayanan menyerahkan konsep Surat
Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada
Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini dicetak rangkap dua :
11.
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
12.
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
13. Kepala
Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
14. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
15. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi
Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian
Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
16.
Proses selesai.
Sumber:http://www.pajak.go.id |
Pencabutan PKP
Pengusaha Kena Pajak Dicabut/Diberhentikan dalam hal:
- PKP pindah alamat;
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
- PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Tata Cara Penyelesaian Pencabutan PKP
1. Wajib
Pajak mengajukan berkas pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
dengan menggunakan Formulir Pendaftaran
dan Perubahan Data Wajib Pajak
beserta persyaratannya.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pencabutan belum
lengkap, berkas pencabutan dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
Dalam hal berkas pencabutan sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
akan mencetak BPS dan LPAD. BPS
akan diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD akan digabungkan dengan
berkas pencabutan kemudian diteruskan kepada
Seksi Pemeriksaan untuk
diproses dalam SOP Pemeriksaan.
3. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan
Hasil Pemeriksaan,
mencetak Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP),
dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
4. Kepala
Seksi Pelayanan menadatangani Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
5. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
6. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP).
7.
Proses selesai.
Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak
Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak
LAMPIRAN PMK 20/PMK.03/2008 jo. PER-44/PJ/2008
Tata Cara Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Perubahan Data dan PKP Pindah di KPP :
- Wajib Pajak dan/atau PKP harus mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
- Wajib Pajak dan/atau PKP menyerahkan Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta di tandatangani Wajib Pajak dan/atau PKP atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
- Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Wajib Pajak dan/atau PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak setelah Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah diisi secara lengkap.
- Dalam hal Wajib Pajak dan/atau PKP mengajukan pindah melalui KPP Baru, KPP Baru meneruskan Permohonan Pindah ke KPP Lama untuk ditindaklajuti oleh KPP Lama.
- KPP Lama menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan diberikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar serta ditembuskan ke KPP Baru.
- KPP Baru menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Surat Pindah dari KPP Lama.
- KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
- Dalam hal Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar mengajukan permohonan perubahan data, KPP menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak.
- Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
- Dalam hal tempat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.
Langganan:
Postingan (Atom)