Selasa, 28 Agustus 2012

Penerimaan dan Pengemasan SPT di KPP


Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT di Kantor Pelayanan Pajak


Pengertian dan Ketentuan
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam wilayah kerja maupun wilayah uji coba PPDDP sesuai dengan tahapan implementasi.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh OP 1770, SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS yang dilakukan proses penerimaan dan pengemasan oleh KPP dan harus disampaikan ke PPDDP.
  3. Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Penerimaan SPT adalah serangkaian kegiatan untuk menerima SPT yang disampaikan Wajib Pajak, menerbitkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS), meneliti kesesuaian data antara SPT dengan LPAD serta menyatukannya.
  5. Pengemasan SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas pengemas untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel label barcode pada LPAD, merekam nomor LPAD, dan memindai label barcode dengan barcode reader dan memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke dalam kemasan (box) serta membuat Daftar Isi Kemasan dengan menggunakan Aplikasi Pengemasan.
  6. KPP harus melakukan penelitian, penerimaan, pengemasan, dan penyampaian kemasan ke PPDDP atau pengambilan kemasan oleh PPDDP atas SPT yang ditentukan untuk dilakukan pengolahan di PPDDP.
  7. KPP harus melakukan pengemasan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja untuk SPT masa PPN dan 30 (tiga puluh) hari kerja untuk SPT Tahunan PPh sejak tanggal terima pada BPS/LPAD.
  8. KPP tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman atas SPT sebagaimana dimaksud dalam angka romawi I huruf a dan b, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (restitusi).
II. Tata Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT
Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Untuk SPT Masa PPN
a. Tata cara penelitian dan penerimaan SPT Masa PPN, wajib dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Format Lembar Penelitian SPT Masa PPN ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
c. SPT Masa PPN yang disampaikan langsung, sebelum mencetak BPS/LPAD Petugas TPT wajib melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) NPWP
2) Nama
3) Masa Pajak
4) Status pembetulan
d. SPT Masa PPN yang disampaikan tidak langsung, sebelum mencetak BPS/LPAD Petugas TPT wajib memastikan kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) NPWP
2) Nama
3) Masa Pajak
4) Status pembetulan
2. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
a. Tata cara penelitian dan penerimaan SPT Tahunan PPh OP 1770, SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS wajib dilaksanakan sebagaimana ditetapkan pada :
1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
b. Sebelum mencetak BPS/LPAD Petugas TPT wajib memastikan kesesuaian antara elemen-elemen BPS/LPAD yang akan dicetak dengan SPT-nya yang meliputi :
1) NPWP
2) Nama
3) Jenis SPT
4) Tahun Pajak
5) Status pembetulan
3. Terhadap SPT yang sudah dilakukan penelitian dan penerimaan harus dilakukan proses pengemasan oleh KPP;
4. Tata Cara Pengemasan SPT dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
5. Terhadap SPT yang telah dikemas, dilakukan pengiriman kemasan ke PPDDP atau pengambilan kemasan oleh PPDDP;
6. Tata cara pengambilan kemasan SPT oleh PPDDP dilakukan sesuai dengan SOP PPDDP Nomor DPC21 - 0003 tentang Tata Cara Pengambilan Kemasan dari KPP;
7. Tata Cara Pengiriman Kemasan SPT oleh KPP ke PPDDP ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
III. Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT
KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraannya harus dilaksanakan dengan cara :
  1. Sederhana, materi penyuluhan disusun dengan sistematika yang sederhana sehingga mudah dipahami dan mengesankan kepada Wajib Pajak bahwa pengisian SPT merupakan sesuatu hal yang mudah dilakukan;
  2. Komunikatif, penyampaian materi dilakukan dengan menarik dan mudah dipahami sesuai dengan karakteristik peserta, misalnya dengan menggunakan simulasi atau mengisi SPT bersama;
  3. Interaktif, peserta dapat terlibat langsung, melakukan tanya jawab, atau berinteraksi secara langsung dengan mengisi SPT-nya masing-masing dengan dibimbing oleh petugas pajak.
2. Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT dilakukan sebelum jatuh tempo penyampaian SPT, sehingga Wajib Pajak dapat langsung menyampaikan SPT tersebut setelah selesai mengikuti kegiatan Kelas Pengisian Bersama SPT.
3. Dalam surat undangan yang disampaikan kepada Wajib Pajak, agar diinformasikan bahwa Wajib Pajak diminta untuk membawa dokumen/data/catatan yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian SPT pada saat mengikuti Kelas Pengisian Bersama SPT.
4. Untuk menampung Wajib Pajak lainnya yang tidak menerima surat undangan namun berminat mengikuti sosialisasi, diinstruksikan agar KPP memasang pengumuman terbuka perihal "Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT" guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti kelas tersebut.
5. Tata cara penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
IV. Koordinasi antar unit organisasi terkait
Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Kepala PPDDP berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP dalam rangka mengawasi pelaksanaan penelitian, penerimaan dan pengemasan SPT serta dapat membantu kelancaran kegiatan-kegiatan tersebut dari KPP dalam wilayah kerjanya sehingga SPT tersebut dapat diproses secara sistematis pada aplikasi PPDDP.
2. Kepala Kantor Wilayah DJP wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan Kelas Pengisian Bersama SPT serta memastikan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dengan baik di KPP dalam wilayah kerjanya sehingga SPT tersebut dapat diproses secara sistematis di PPDDP.
3. Kepala Kantor Wilayah DJP menunjuk salah seorang Kepala Bidang sebagai penanggung jawab kegiatan.
4. Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen pada PPDDP berkoordinasi secara berkala dengan Kepala KPP dan salah satu Kepala Bidang yang diberi tugas oleh Kepala Kanwil DJP sebagai penanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang ada, agar seluruh SPT dapat diproses secara sistematis di PPDDP.
5. Para Kepala KPP diminta agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya.
V. Ketentuan Peralihan
Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-64/PJ/2008 tanggal 4 Nopember 2008 tentang Tata Cara Pengolahan dan Penerimaan SPT Masa PPN 1108 di Kantor Pelayanan Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Petunjuk Teksnis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku untuk SPT Tahunan PPh OP sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i=&hlm=21&page=show&id=14725

Senin, 18 Juni 2012

Tata cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak

Tata cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak
Dasar Pemindahbukuan
 1.Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKPLB, SKPPKP.
2.Terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya        kelebihan pembayaran pajak.
3.Adanya pembayaran yang melebihi pajak yang terutang
4.Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
5.Adanya kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)6.Adanya pemecahan SSP. 
KMK No. 88/KMK.04/1991
Kepdirjen No. KEP-965/PJ.9/1991 
Tata Cara Pengajuan Pemindahbukuan
Permohonan Pbk diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP yang berwenang, dengan melampirkan:
1.Asli SSP yang akan dipindahbukukan (catatan: SSP tersebut belum diperhitungkan dalam SPT atau hutang pajak lainnya).
2.Asli Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 Impor atau PPN Impor.
3.Daftar Nominatif Wajib Pajak yang menerima Pbk (khusus untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4.Alasan pengajuan Pbk secara jelas.
5.Dalam hal Nama dan NPWP pemegang SSP asli (yang mengajukan PBk) tidak sama dengan Nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, harus dilampiri Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang Nama dan NPWPnya tercantum dalam SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajaknya dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan Pbk.
Dalam hal diterbitkannya SKPLB,SKPPKP, SKIB atau putusan lain yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (SK Keberatan dll), maka Kepala KPP secara jabatan akan melakukan Pbk ke tunggakan pajak, tanpa melalui permohonan wajib pajak.KMK No.88/KMK.04/1991 Kepdirjen No. KEP-965/PJ.9/1991 

Waktu Penyelesaian :Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap



Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
1. WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak (keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi WP yang wajib SPT Tahunan PPh. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik;
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan WP Patuh paling lama tanggal 20 Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditentukan sebagai WP Patuh.

5. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
a. Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
b. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
d. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
e. Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.

6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan kepada WP Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai WP Patuh :
a. Terhadap WP tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
d. WP terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya; atau
e. WP terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Kepada WP Patuh yang tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut, akan diberitahu secara tertulis.

7. WP Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.




sumber:http://www.pajak.go.id

PERUBAHAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)

                                     
 PERUBAHAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)
Surat Edaran Dirjen Pajak SE-60/PJ/2009
1.a.Pemeriksa, atau peneliti mengisi data Identitas Wajib Pajak secara jelas dan lengkap menurut dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan/ penelitian; atau
   b.Account Representative (AR) melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya. Dalam hal data Master File belum lengkap, diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Data Identitas untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak.
2.Pemeriksa, peneliti, Account Representative (AR) atau seksi/unit terkait selanjutnya membuat permintaan perubahan data identitas Wajib Pajak/PKP, kemudian bersama dengan dokumen/formulir perubahan data identitas Wajib Pajak hasil pemeriksaan/penelitian atau yang disampaikan oleh Wajib Pajak atas permintaan AR, diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman/updating data pada Master File Wajib Pajak.
*Kecuali atas perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan, tidak perlu dibuatkan permintaan perubahan data identitas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
3.Kepala Seksi PDI menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya menugaskan kepada Pelaksana untuk dilakukan perekaman.
4.Pelaksana Seksi PDI menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut melakukan perekaman/update data Wajib Pajak pada Master File Wajib Pajak.
5.Setelah selesai dilakukan perekaman Pelaksana Seksi PDI membuat Berita Acara Perubahan Data Wajib Pajak/PKP dan menandatanganinya. Kemudian bersama dengan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan, Berita Acara diteruskan kepada Kepala Seksi PDI untuk ditandatangani.
6.Kepala Seksi PDI menandatangani Berita Acara dan menugaskan Pelaksana untuk mengarsipkannya.
7.Setelah ditandatangani, Berita Acara dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan oleh Pelaksana Seksi PDI diarsipkan ke dalam ordner sebagai tanda bahwa proses updating Master File Wajib Pajak telah selesai.

Flow chart

Pendataan Objek dan Subjek PBB



Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.

Identifikasi Objek Pajak


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.

Verifikasi Objek Pajak


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.

Pengukuran Bidang Objek Pajak


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.

Pendaftaran


(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor 12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)

Dalam rangka pendataan, Subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diberikan oleh DJP. 


Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang PBB.

SPOP tersebut harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) oleh Subjekpajak.

Yang dimaksud dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu adalah :


-

jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak dibuat sedemikian rupa sehinga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.


-         Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya dengan kolom-kolom atau pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

-         Lengkap, artinya bahwa semua kolom dalam SPOP, baik yang menyangkut Subjek pajak/Wajib Pajak maupun data tanah dan atau bangunan harus diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian SPOP tersebut harus diberi tanggal pengisian SPOP dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Apabila karena sesuatu hal Wajib Pajak pengisian SPOP-nya kepada orang lain, maka Wajib Pajak tersebut harus memberikan kuasa kepada orang di maksud dengan membuatkan surat kuasa di atas materai Rp. 6.000,-.

-         Tepat waktu, artinya SPOP yang sudah diisi oleh Wajib Pajak dengan jelas, benr, dan lengkap serta ditandatangani harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB tersebut di atas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak.

Atas dasar SPOP tersebut DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Proses Pendataan
(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor 12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)

Proses Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) sesuai dengan KEP-533/PJ./2000.

Dalam hal KP PBB belum melakukan pendataanSubjek PBB dapat mendaftarkan sendiri objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan (self assessment di bidang pelaporan) dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang tersedia dalam SPOP.


SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya. Pengisian SPOP dalam rangka pendaftaran harus dilengkapi dengan denah objek pajak. 

Formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh dengan cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau di tempat-tempat lain yang ditunjuk.

Tata Cara Pemindahan Pengusaha Kena Pajak


Tata Cara Pemindahan Pengusaha Kena Pajak
Peraturan DIRJEN PAJAK NO-44/PJ/2008

Pasal 6
1.Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat   kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
2.Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  a.KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
  b.KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
3.KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
4.KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

Tata Cara Penyelesaian Pemindahan PKP di KPP Lama 
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama 
1.  Wajib  Pajak  mengajukan  berkas  permohonan  pemindahan Wajib  Pajak  dengan 
menggunakan  Formulir  Permohonan  Pendaftaran  dan  Perubahan  Data  Wajib 
Pajak beserta persyaratannya. 
2.  Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  Formulir  Pendaftaran  dan 
Perubahan  Data  Wajib  Pajak  kemudian  meneliti  kelengkapan  persyaratannya. 
Dalam  hal  berkas  permohonan  belum  lengkap,  dihimbau  kepada  Wajib  Pajak 
untuk  melengkapinya.  Dalam  hal  berkas  permohonan  sudah  lengkap,  Petugas 
Tempat  Pelayanan  Terpadu  akan mencetak  BPS  dan  LPAD.  BPS  akan  diserahkan 
kepada  Wajib  Pajak  sedangkan  LPAD  akan  digabungkan  dengan  berkas 
permohonan  kemudian  diteruskan  kepada  Penata  Usaha  Tempat  Pelayanan 
Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum. 
3.  Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak. 
4.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mencetak  konsep  Surat  Pindah  kemudian 
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap 
dua : 
Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak 
5.  Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya 
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 
6.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
7.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mengarsipkan  dan  menyerahkan  dokumen  kepada 
Wajib Pajak melalui  Subbagian Umum  (SOP  Tata Cara Penyampaian Dokumen di 
KPP). 
8.  Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan 
Pajak baru. 
9.  Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan 
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru. 
10.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dan  merekam  faximili  Surat  Pengukuhan 
Pengusaha Kena Pajak. 
11.  Pelaksana Seksi Pelayanan  mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan 
Pengusaha  Kena  Pajak  kemudian  menyerahkannyan  kepada  Kepala  Seksi 
Pelayanan.  Surat  Pencabutan  Surat  Pengukuhan  Pengusaha  Kena  Pajak  dicetak 
dalam rangkap dua : 
Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak   
12.  Kepala  Seksi  Pelayanan  menandatangani  Surat  Pencabutan  Surat  Pengukuhan 
Pengusaha Kena Pajak. 
13.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
14.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan mengarsipkan  dan menyerahkan  dokumen  yang  akan 
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian 
Dokumen  di  KPP).  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  juga  akan mengirim  berkas Wajib 
Pajak dan  Surat Pencabutan  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak  ke Kantor 
Pelayanan  Pajak  baru  melalui  Subbagian  Umum  (SOP  Tata  Cara  Penyampaian 
Dokumen di KPP). 
15.  Proses selesai. 
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru 
1.  Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  faximili  Surat  Pemberitahuan 
Pernyataan Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru, mencetak Bukti Penerimaan 
Surat  dan  Lembar  Pengawasan  Arus  Dokumen  kemudian  meneruskannya  ke 
Pelaksana Seksi Pelayanan. 
2.  Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah. 
3.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mencetak  konsep  Surat  Pindah  kemudian 
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap 
dua : 
Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak  
4.  Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya 
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. 
5.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
6.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan mengarsipkan  dan menyerahkan  dokumen  yang  akan 
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian 
Dokumen  di  KPP).  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  juga  harus mengirim  faximili  Surat 
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru. 
7.  Proses  selesai.  Faximili  Surat  Pindah  akan  diproses  dalam  SOP  Pemindahan 
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru. 
8.  Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di 
Kantor Pelayanan Pajak Baru. 
9.  Pelaksana Seksi Pelayanan menerima  faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena 
Pajak  dari  Kantor  Pelayanan  Pajak  baru  kemudian  mencetak  Surat  Pencabutan 
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.  
10.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menyerahkan  konsep  Surat  Pencabutan  Surat 
Pengukuhan  Pengusaha  Kena  Pajak  kepada  Kepala  Seksi  Pelayanan.  Surat 
Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini dicetak rangkap dua : 
11.  Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
12.  Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak 
13.  Kepala  Seksi  Pelayanan  menandatangani  Surat  Pencabutan  Surat  Pengukuhan 
Pengusaha  Kena  Pajak  kemudian  menyerahkannya  kepada  Pelaksana  Seksi 
Pelayanan. 
14.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
15.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan mengarsipkan  dan menyerahkan  dokumen  yang  akan 
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian 
Dokumen  di  KPP).  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  juga  akan mengirim  berkas Wajib 
Pajak dan  Surat Pencabutan  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak  ke Kantor 
Pelayanan  Pajak  baru  melalui  Subbagian  Umum  (SOP  Tata  Cara  Penyampaian 
Dokumen di KPP). 
16.  Proses selesai. 


Sumber:http://www.pajak.go.id

Pencabutan PKP

Pengusaha Kena Pajak Dicabut/Diberhentikan dalam hal:

  1. PKP pindah alamat;
  2. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
  3. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Tata Cara Penyelesaian Pencabutan PKP 
1.  Wajib  Pajak mengajukan  berkas  pencabutan  Pengukuhan  Pengusaha  Kena  Pajak 
dengan  menggunakan  Formulir  Pendaftaran  dan  Perubahan  Data  Wajib  Pajak 
beserta persyaratannya. 
2.  Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  Formulir  Pendaftaran  dan 
Perubahan  Data  Wajib  Pajak  kemudian  meneliti  kelengkapan  persyaratannya. 
Dalam  hal  berkas  pencabutan  belum  lengkap,  berkas  pencabutan  dikembalikan 
kepada  Wajib  Pajak  untuk  dilengkapi.  Dalam  hal  berkas  pencabutan  sudah 
lengkap, Petugas  Tempat Pelayanan Terpadu  akan mencetak BPS dan  LPAD. BPS 
akan diserahkan  kepada Wajib Pajak  sedangkan  LPAD  akan digabungkan dengan 
berkas  pencabutan  kemudian  diteruskan  kepada  Seksi  Pemeriksaan  untuk 
diproses dalam SOP Pemeriksaan. 
3.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan menerima  dan merekam  Laporan  Hasil  Pemeriksaan, 
mencetak  Surat  Pencabutan  Surat  Pengukuhan  Pengusaha  Kena  Pajak  (SPPKP), 
dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani. 
4.  Kepala  Seksi  Pelayanan  menadatangani  Surat  Pencabutan  Surat  Pengukuhan 
Pengusaha  Kena  Pajak  (SPPKP)  kemudian mengembalikannya  kepada  Pelaksana 
Seksi Pelayanan. 
5.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
6.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mengarsipkan  dan  menyerahkan  dokumen  kepada 
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP). 
7.  Proses selesai.

Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak


Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak

LAMPIRAN PMK 20/PMK.03/2008 jo. PER-44/PJ/2008


Tata Cara Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Perubahan Data dan PKP Pindah di KPP :
  1. Wajib Pajak dan/atau PKP harus mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak dan/atau PKP menyerahkan Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta di tandatangani Wajib Pajak dan/atau PKP atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Wajib Pajak dan/atau PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak setelah Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah atau Formulir Permohonan Perubahan Data dan PKP Pindah diisi secara lengkap.
  5. Dalam hal Wajib Pajak dan/atau PKP mengajukan pindah melalui KPP Baru, KPP Baru meneruskan Permohonan Pindah ke KPP Lama untuk ditindaklajuti oleh KPP Lama.
  6. KPP Lama menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan diberikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar serta ditembuskan ke KPP Baru.
  7. KPP Baru menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Surat Pindah dari KPP Lama.
  8. KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
  9. Dalam hal Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar mengajukan permohonan perubahan data, KPP menerbitkan SKT dan/atau SPPKP dan Kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
  10. Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP serta SPPKP, Kepala Kantor dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak.
  11. Dalam hal hasil konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa data yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
  12. Dalam hal tempat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, Kepala KPP dapat meminta bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP.
Dalam hal KPP menerima permohonan perubahan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP melalui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagaimana angka 9.