Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak
denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu
wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai
peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
Identifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta
foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data
administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
Verifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta
foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi
PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan
dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan
posisi relatif OP.
Pendaftaran
(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor 12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)
Dalam rangka pendataan, Subjek pajak
wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diberikan oleh DJP.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh wajib
pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang PBB.
SPOP tersebut harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta
ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) oleh Subjekpajak.
Yang dimaksud dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu adalah :
-
jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta
dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak
dibuat sedemikian rupa sehinga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat
merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.
- Benar, berarti data yang
dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas
tanah dan/atau bangunan,
tahun dan harga
perolehan dan seterusnya
dengan kolom-kolom atau pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Lengkap, artinya bahwa semua
kolom dalam SPOP, baik yang menyangkut Subjek pajak/Wajib
Pajak maupun data tanah dan atau
bangunan harus diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian SPOP tersebut
harus diberi tanggal pengisian SPOP dan ditandatangani
oleh Wajib Pajak. Apabila karena sesuatu hal Wajib Pajak pengisian SPOP-nya
kepada orang lain, maka Wajib Pajak tersebut harus memberikan kuasa kepada
orang di maksud dengan membuatkan surat kuasa di atas materai Rp. 6.000,-.
- Tepat waktu, artinya SPOP
yang sudah diisi oleh Wajib Pajak dengan jelas, benr, dan lengkap serta ditandatangani harus
dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB tersebut
di atas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
SPOP oleh Wajib Pajak.
Atas dasar SPOP tersebut DJP menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Proses Pendataan
(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor
12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)
Proses Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
(KP PBB) sesuai dengan KEP-533/PJ./2000.
Dalam hal KP PBB belum
melakukan pendataan, Subjek PBB dapat
mendaftarkan sendiri objek pajak
yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan (self assessment di bidang pelaporan) dengan cara mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP). Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang
tersedia dalam SPOP.
SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap
serta ditandatangani dan disampaikan
ke Kantor Pelayanan PBB yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP
oleh Subjek Pajak atau
kuasanya. Pengisian SPOP dalam rangka pendaftaran harus dilengkapi dengan
denah objek pajak.
Formulir SPOP disediakan dan dapat
diperoleh dengan cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau di tempat-tempat lain
yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar