Senin, 18 Juni 2012

Pendataan Objek dan Subjek PBB



Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.

Identifikasi Objek Pajak


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.

Verifikasi Objek Pajak


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.

Pengukuran Bidang Objek Pajak


Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.

Pendaftaran


(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor 12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)

Dalam rangka pendataan, Subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diberikan oleh DJP. 


Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang PBB.

SPOP tersebut harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) oleh Subjekpajak.

Yang dimaksud dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu adalah :


-

jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak dibuat sedemikian rupa sehinga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.


-         Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya dengan kolom-kolom atau pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

-         Lengkap, artinya bahwa semua kolom dalam SPOP, baik yang menyangkut Subjek pajak/Wajib Pajak maupun data tanah dan atau bangunan harus diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian SPOP tersebut harus diberi tanggal pengisian SPOP dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Apabila karena sesuatu hal Wajib Pajak pengisian SPOP-nya kepada orang lain, maka Wajib Pajak tersebut harus memberikan kuasa kepada orang di maksud dengan membuatkan surat kuasa di atas materai Rp. 6.000,-.

-         Tepat waktu, artinya SPOP yang sudah diisi oleh Wajib Pajak dengan jelas, benr, dan lengkap serta ditandatangani harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB tersebut di atas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak.

Atas dasar SPOP tersebut DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Proses Pendataan
(UU No. 12 Tahun 1985 jo.UU Nomor 12 Tahun 1994 Ps 9 jo. KEP-533/PJ./2000)

Proses Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) sesuai dengan KEP-533/PJ./2000.

Dalam hal KP PBB belum melakukan pendataanSubjek PBB dapat mendaftarkan sendiri objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan (self assessment di bidang pelaporan) dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang tersedia dalam SPOP.


SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya. Pengisian SPOP dalam rangka pendaftaran harus dilengkapi dengan denah objek pajak. 

Formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh dengan cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau di tempat-tempat lain yang ditunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar