Senin, 18 Juni 2012

Tata cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak

Tata cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak
Dasar Pemindahbukuan
 1.Adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKPLB, SKPPKP.
2.Terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya        kelebihan pembayaran pajak.
3.Adanya pembayaran yang melebihi pajak yang terutang
4.Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
5.Adanya kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)6.Adanya pemecahan SSP. 
KMK No. 88/KMK.04/1991
Kepdirjen No. KEP-965/PJ.9/1991 
Tata Cara Pengajuan Pemindahbukuan
Permohonan Pbk diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP yang berwenang, dengan melampirkan:
1.Asli SSP yang akan dipindahbukukan (catatan: SSP tersebut belum diperhitungkan dalam SPT atau hutang pajak lainnya).
2.Asli Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 Impor atau PPN Impor.
3.Daftar Nominatif Wajib Pajak yang menerima Pbk (khusus untuk pemecahan SSP oleh bendaharawan/pemotong/pemungut)
4.Alasan pengajuan Pbk secara jelas.
5.Dalam hal Nama dan NPWP pemegang SSP asli (yang mengajukan PBk) tidak sama dengan Nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, harus dilampiri Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang Nama dan NPWPnya tercantum dalam SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajaknya dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan Pbk.
Dalam hal diterbitkannya SKPLB,SKPPKP, SKIB atau putusan lain yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (SK Keberatan dll), maka Kepala KPP secara jabatan akan melakukan Pbk ke tunggakan pajak, tanpa melalui permohonan wajib pajak.KMK No.88/KMK.04/1991 Kepdirjen No. KEP-965/PJ.9/1991 

Waktu Penyelesaian :Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap



Tidak ada komentar:

Posting Komentar