Pengusaha Kena Pajak Dicabut/Diberhentikan dalam hal:
- PKP pindah alamat;
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
- PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Tata Cara Penyelesaian Pencabutan PKP
1. Wajib
Pajak mengajukan berkas pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
dengan menggunakan Formulir Pendaftaran
dan Perubahan Data Wajib Pajak
beserta persyaratannya.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pencabutan belum
lengkap, berkas pencabutan dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
Dalam hal berkas pencabutan sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
akan mencetak BPS dan LPAD. BPS
akan diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD akan digabungkan dengan
berkas pencabutan kemudian diteruskan kepada
Seksi Pemeriksaan untuk
diproses dalam SOP Pemeriksaan.
3. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan
Hasil Pemeriksaan,
mencetak Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP),
dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
4. Kepala
Seksi Pelayanan menadatangani Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
5. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
6. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP).
7.
Proses selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar