Senin, 18 Juni 2012

PERUBAHAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)

                                     
 PERUBAHAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)
Surat Edaran Dirjen Pajak SE-60/PJ/2009
1.a.Pemeriksa, atau peneliti mengisi data Identitas Wajib Pajak secara jelas dan lengkap menurut dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan/ penelitian; atau
   b.Account Representative (AR) melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasannya. Dalam hal data Master File belum lengkap, diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Data Identitas untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak.
2.Pemeriksa, peneliti, Account Representative (AR) atau seksi/unit terkait selanjutnya membuat permintaan perubahan data identitas Wajib Pajak/PKP, kemudian bersama dengan dokumen/formulir perubahan data identitas Wajib Pajak hasil pemeriksaan/penelitian atau yang disampaikan oleh Wajib Pajak atas permintaan AR, diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman/updating data pada Master File Wajib Pajak.
*Kecuali atas perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan, tidak perlu dibuatkan permintaan perubahan data identitas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
3.Kepala Seksi PDI menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya menugaskan kepada Pelaksana untuk dilakukan perekaman.
4.Pelaksana Seksi PDI menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut melakukan perekaman/update data Wajib Pajak pada Master File Wajib Pajak.
5.Setelah selesai dilakukan perekaman Pelaksana Seksi PDI membuat Berita Acara Perubahan Data Wajib Pajak/PKP dan menandatanganinya. Kemudian bersama dengan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan, Berita Acara diteruskan kepada Kepala Seksi PDI untuk ditandatangani.
6.Kepala Seksi PDI menandatangani Berita Acara dan menugaskan Pelaksana untuk mengarsipkannya.
7.Setelah ditandatangani, Berita Acara dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan oleh Pelaksana Seksi PDI diarsipkan ke dalam ordner sebagai tanda bahwa proses updating Master File Wajib Pajak telah selesai.

Flow chart

Tidak ada komentar:

Posting Komentar