PERUBAHAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK(PKP)
Surat Edaran Dirjen Pajak SE-60/PJ/2009
1.a.Pemeriksa, atau peneliti mengisi data
Identitas Wajib Pajak secara jelas dan lengkap menurut dengan keadaan yang
sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan/ penelitian; atau
b.Account Representative (AR)
melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah
pengawasannya. Dalam hal data Master File belum lengkap, diterbitkan Surat
Permintaan Kelengkapan Data Identitas untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak.
2.Pemeriksa, peneliti, Account Representative
(AR) atau seksi/unit terkait selanjutnya membuat permintaan perubahan data
identitas Wajib Pajak/PKP, kemudian bersama dengan dokumen/formulir perubahan
data identitas Wajib Pajak hasil pemeriksaan/penelitian atau yang disampaikan
oleh Wajib Pajak atas permintaan AR, diserahkan kepada Seksi Pengolahan Data
dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman/updating data pada Master File
Wajib Pajak.
*Kecuali
atas perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan, tidak perlu dibuatkan permintaan perubahan data
identitas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
3.Kepala Seksi PDI
menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2
atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya menugaskan kepada Pelaksana untuk
dilakukan perekaman.
4.Pelaksana Seksi PDI
menerima permintaan perubahan data dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2
atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan. Selanjutnya berdasarkan dokumen tersebut melakukan
perekaman/update data Wajib Pajak pada Master File Wajib Pajak.
5.Setelah selesai
dilakukan perekaman Pelaksana Seksi PDI membuat Berita Acara Perubahan Data
Wajib Pajak/PKP dan menandatanganinya. Kemudian bersama dengan dokumen/formulir
sebagaimana butir 2 atau perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan
bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan, Berita Acara diteruskan kepada Kepala
Seksi PDI untuk ditandatangani.
6.Kepala Seksi PDI
menandatangani Berita Acara dan menugaskan Pelaksana untuk mengarsipkannya.
7.Setelah ditandatangani,
Berita Acara dan dokumen/formulir sebagaimana butir 2 atau perubahan data
identitas Wajib Pajak yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan
oleh Pelaksana Seksi PDI diarsipkan ke dalam ordner sebagai tanda bahwa proses
updating Master File Wajib Pajak telah selesai.
Flow chart
Tidak ada komentar:
Posting Komentar