Tata Cara Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak
Peraturan DIRJEN PAJAK NO-44/PJ/2008
Pasal 6
1.Dalam hal
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak
dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru
dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir
Perubahan Data dan PKP Pindah.
2.Berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.KPP Lama
wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan
ditembuskan ke KPP Baru; atau
b.KPP Baru
meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat
Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.
3.KPP Baru wajib
menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP
Lama.
4.KPP Lama menerbitkan
Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP
dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
Tata Cara Penyelesaian Pemindahan PKP di KPP Lama
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1. Wajib
Pajak mengajukan berkas permohonan
pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran
dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak
BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD
akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada
Penata Usaha Tempat Pelayanan
Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
3.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
4. Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat
Pindah kemudian
dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
6. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
7. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
8. Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan
Pajak baru.
9.
Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
10. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dan merekam
faximili Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
11.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian
menyerahkannyan kepada Kepala Seksi
Pelayanan. Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak
dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
12. Kepala
Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
13. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
14. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi
Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian
Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
15.
Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
1. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima faximili
Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru, mencetak Bukti Penerimaan
Surat dan Lembar Pengawasan Arus
Dokumen kemudian meneruskannya ke
Pelaksana Seksi Pelayanan.
2.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah.
3. Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat
Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
4.
Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
5. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
6. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi
Pelayanan juga harus mengirim faximili Surat
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
7. Proses
selesai. Faximili Surat Pindah akan
diproses dalam SOP Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
8. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Baru.
9.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima
faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak
baru kemudian mencetak Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
10. Pelaksana
Seksi Pelayanan menyerahkan konsep Surat
Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada
Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini dicetak rangkap dua :
11.
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
12.
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
13. Kepala
Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
14. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
15. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi
Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian
Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
16.
Proses selesai.
Sumber:http://www.pajak.go.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar